Pusat Bantuan
Pusat Bantuan E-PNBP Telekomunikasi
Anda dapat memperoleh informasi maupun bantuan mengenai Aplikasi E-PNBP Telekomunikasi. Pusat bantuan yang dapat Anda peroleh dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut.
Tentang E-PNBP Telekomunikasi
Platform/Aplikasi yang mengelola semua proses business penetapan dan pelaksanaan penagihan kewajiban PNBP perusahaan telekomunikasi. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP-Tel).
E-PNBP Telekomunikasi memproses, self-assessment, pelaporan dokumen, surat, pembayaran, coklit, penetapan tagihan, pelimpahan KPKNL, dan reporting
- Wajib Bayar : Perusahaan Telekomunikasi yang mempunyai izin aktif telekomunikasi, sehingga menurut peraturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 memiliki kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO),
- Staff pencegahan PPI (Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang mempunyai tugas untuk pelaksanaan tagihan BHP-Tel
- Divisi Pendapatan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) yang mempunyai tugas untuk pelaksanaan tagihan KPU/USO.
Wajib Bayar Telekomunikasi
Wajib bayar yang terdaftar pada aplikasi E-PNBP, merupakan perusahaan telekomunikasi yang mempunyai izin penyelenggaraan telekomunikasi baik baru terbit maupun izin lama yang masih aktif.
Wajib bayar akan mendapatkan username dan password aplikasi E-PNBP melalui email maupun message langsung dari PIC Pihak Kominfo baik dari Pencegahan PPI maupun Divisi Pendapatan BAKTI.
Kewajiban yang harus disampaikan oleh wajib bayar pada Aplikasi E-PNBP sebagai berikut :
- Memonitoring dan menerima pemberitahuan dalam bentuk surat (surat pemberitahuan, teguran, Berita Acara Coklit, maupun Surat Tagihan)
- Melakukan perhitungan mandiri (Self-Assessment)
- Melakukan pelaporan dokumen
- Monitoring data pembayaran
- Monitoring dan ikut serta proses pencocokan dan penelitian
- Monitoring piutang kurang bayar
- Melakukan pengelolaan dan update data PIC
Akuntabilitas, dengan menggunakan aplikasi E-PNBP meminimalisir kesalahan perhitungan maupun input data, karena data dapat dimonitoring secara realtime.
Efektif dan Efisien, dengan menggunakan aplikasi E-PNBP pemrosesan dapat dilakukan dengan cepat.
Transparasi Data, dapat tercapai karena semua proses dibuka untuk wajib bayar, dan informasi hasil dari pemrosesan tagihan dapat langsung diakses.
Pengelola PNBP Telekomunikasi
Kewajiban pengguna Pengelola PNBP (Seksi Pencegahan PPI (Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika) maupun Divisi Pendapatan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) adalah memonitoring, dan memproses penetapan dan pelaksanaan penagihan kewajiban PNBP BHP-Tel dan KPU/USO yang terdiri sebagai berikut :
- Melakukan Pengelolaan Database Wajib Bayar
- Melakukan Pengelolaan Pengguna Wajib Bayar
- Memonitoring self-assessment, penerimaan dan melakukan pelaporan pendapatan aktual
- Melakukan proses pembuatan surat pemberitahuan pembayaran
- Melakukan monitoring pembayaran dan alokasi pembayaran
- Melakukan proses pembuatan surat tagihan pembayaran
- Melakukan monitoring pelaporan dokumen
- Melakukan proses coklit
- Melakukan penetapatan tagihan
- Memproses surat tagihan pembayaran
- Melakukan pelimpahan KPKNL
- Memonitoring piutang dan penerimaan secara berkala
Pemrosesan self-asessment sampai dengan pelimpahan KPKNL saling berhubungan dan berurutan masing-masing.
- Melakukan proses pembatalan/penghapusan proses berikutnya (apabila proses berikutnya sudah diproses).
- Melakukan pembayatan dokumen yang berkaitan.
- Memperbaiki/mengupdate data yang diindikasi telah terjadi kesalahan.
- Memproses dokumen dan memproses kembali proses berikutnya yang sudah dibatalkan (apabila proses berikutnya sudah diproses).